KJMU

Tentang Kartu Mahasiswa Jakarta  Unggul

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN/PTS adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
  2. Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
  3. Menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan       
  4. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
  5. Sasaran:
  6. Peserta didik dan Alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS; dan
  7. Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi

Persyaratan KJMU

  1. Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
    1. berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
    3. tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
  2. Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :
    1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
    2. dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
    3. dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
    4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
    5. pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
    6. dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
    7. dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Pendataan KJMU

  • Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
  • Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. 
  • Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:                                                                                           
  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

 Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KJP; dan
  2. Fotokopi Buku Tabungan KJP  

Besaran KJMU

  1. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
  2. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

 

Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa

  • Daftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta
NoNama UniversitasNoNama Universitas
1IAIN BENGKULU52UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
2IAIN BUKITTINGGI53UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
3IAIN IMAM BONJOL PADANG54UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
4IAIN METRO55UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
5IAIN RADEN INTAN LAMPUNG56UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
6IAIN SALATIGA57UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG JATI
7IAIN SULTAN AMAI GORONTALO58UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
8IAIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN59UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
9IAIN SURAKARTA60UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
10IAIN SYEKH NURJATI CIREBON61UNIVERSITAS JAMBI
11IAIN TULUNGAGUNG62UNIVERSITAS JEMBER
12INSTITUT PERTANIAN BOGOR63UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
13INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG64UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
14INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA65UNIVERSITAS LAMPUNG
15INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA66UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
16INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG67UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI (UMRAH)
17INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN68UNIVERSITAS MATARAM
18INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOVEMBER69UNIVERSITAS MULAWARMAN
19INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA70UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
20POLITEKNIK INDRAMAYU71UNIVERSITAS NEGERI MALANG
21POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG72UNIVERSITAS NEGERI MANADO
22POLITEKNIK NEGERI BALI73UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
23POLITEKNIK NEGERI BANDUNG74UNIVERSITAS NEGERI PADANG
24POLITEKNIK NEGERI CILACAP75UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
25POLITEKNIK NEGERI JAKARTA76UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
26POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG77UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
27POLITEKNIK NEGERI MALANG78UNIVERSITAS NUSACENDANA
28POLITEKNIK NEGERI MEDAN79UNIVERSITAS PADJADJARAN
29POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF JAKARTA80UNIVERSITAS PALANGKARAYA
30POLITEKNIK NEGERI PADANG81UNIVERSITAS PATTIMURA
31POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH82UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
32STAIN BATUSANGKAR83UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN SURABAYA
33STAIN DATOKARAMA PALU84UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN YOGYAKARTA
34STAIN JEMBER85UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
35STAIN KEDIRI86UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
36STAIN KUDUS87UNIVERSITAS RIAU
37STAIN PEKALONGAN88UNIVERSITAS SAM RATULANGI
38STAIN PONOROGO89UNIVERSITAS SAMUDRA
39STAIN PURWOKERTO90UNIVERSITAS SEBELAS MARET
40STAIN SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG91UNIVERSITAS SILIWANGI
41UNIVERSITAS AIRLANGGA92UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
42UNIVERSITAS ANDALAS93UNIVERSITAS SRIWIJAYA
43UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG94UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
44UNIVERSITAS BENGKULU95UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
45UNIVERSITAS BRAWIJAYA96UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
46UNIVERSITAS CENDERAWASIH97UNIVERSITAS SYIAH KUALA
47UNIVERSITAS DIPONEGORO98UNIVERSITAS TANJUNGPURA
48UNIVERSITAS GADJAH MADA99UNIVERSITAS TIDAR MAGELANG
49UNIVERSITAS HALUOLEO100UNIVERSITAS TRUNOJOYO
50UNIVERSITAS HASANUDIN101UNIVERSITAS UDAYANA
51UNIVERSITAS INDONESIA